INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat, Pemerintah Kota Sungai Penuh menyediakan fasilitas parkir ditepi jalan umum, yang telah diatur dalam Peraturan Daerah.bahwa tarif retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.