Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Lampiran II angka 210 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan dalam &# Pendelegasian Kewenangan mengatur tidak boleh adanya Delegasi Blangko&#, maka Pasal 39 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Berdasarkan Lampiran II angka 163 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan bahwa penulisan kata &# dapat&# pada Pasal 40 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dihapus. Untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6441 Tahun 2016 tentang Pembatalan beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, perlu diubah dan disesuaikan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
2

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Ditetapkan Tanggal
17 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
17 Maret 2017

Berlaku Tanggal
17 Maret 2017

Sumber
LD.2017/No.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar