INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mempunyai arti yang sangat penting, serta memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan sekaligus sebagai lapangan kerja baru, dan pengentasan kemiskinan, sehingga Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, perlu diberdayakan sebagai bagian integral dari pembangunan ekonomi kerakyatan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
- Upaya pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah perlu dilakukan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim usaha yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan dan pengembangan usaha seluasluasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam memajukan pembangunan dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi di Kota Sungai Penuh;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh
Tentang
Perda Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2019
Diundangkan Tanggal
31 Mei 2019
Berlaku Tanggal
31 Mei 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.