INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. Mapan Kota Sungai Penuh
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendorong pengembangan perekonomian perlu membentuk BUMD yang merupakan salah satu pelaku ekonomi untuk mengelola potensi daerah secara optimal serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
- bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan keberhasilan otonomi daerah, dibutuhkan landasan yang kuat bagi dunia usaha guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam rangka menghadapi tantangan perkembangan perekonomian di masa mendatang, sehingga diperlukan pembentukan BUMD berdasarkan potensi daerah dan peraturan perundang-undangan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.