Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. Mapan Kota Sungai Penuh

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mendorong pengembangan perekonomian perlu membentuk BUMD yang merupakan salah satu pelaku ekonomi untuk mengelola potensi daerah secara optimal serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
  2. bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan keberhasilan otonomi daerah, dibutuhkan landasan yang kuat bagi dunia usaha guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam rangka menghadapi tantangan perkembangan perekonomian di masa mendatang, sehingga diperlukan pembentukan BUMD berdasarkan potensi daerah dan peraturan perundang-undangan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
3

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. Mapan Kota Sungai Penuh

Ditetapkan Tanggal
26 April 2013

Diundangkan Tanggal
30 April 2013

Berlaku Tanggal
30 April 2013

Sumber
LD.2013/No. 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar