Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2016

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD merupakan perwujudan dari rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh dengan DPRD Kota Sungai Penuh tanggal 15 September 2015.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
3

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
15 Februari 2016

Diundangkan Tanggal
15 Februari 2016

Berlaku Tanggal
15 Februari 2016

Sumber
LD.2016/No. 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar