Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
3

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh

Ditetapkan Tanggal
31 Juli 2017

Diundangkan Tanggal
31 Juli 2017

Berlaku Tanggal
31 Juli 2017

Sumber
LD.201/No.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar