Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2024

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pelindungan Ekonomi Kreatif

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menciptakan masyarakat adil, makmur dan sejahtera sebagai salah satu tujuan berbangsa dan bernegara perlu diwujudkan melalui pembangunan perekonomian;
  2. bahwa Kota Sungai Penuh memiliki potensi pada sektor ekonomi kreatif yang dapat dioptimalkan dan dimanfaatkan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. bahwa hasil kreativitas pelaku ekonomi kreatif di Kota Sungai Penuh membutuhkan pelindungan dan Pemerintah Kota Sungai Penuh berperan memberikan pelindungan sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan ekonomi kreatif di Kota Sungai Penuh;
  4. bahwa kebijakan pelindungan hasil kreativitas pelaku ekonomi kreatif merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Ekonomi Kreatif;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
3

Tahun
2024

Tentang
Pelindungan Ekonomi Kreatif

Ditetapkan Tanggal
29 Juli 2024

Diundangkan Tanggal
29 Juli 2024

Berlaku Tanggal
29 Juli 2024

Sumber
LD 2024 (3) : 13 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar