INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pelindungan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menciptakan masyarakat adil, makmur dan sejahtera sebagai salah satu tujuan berbangsa dan bernegara perlu diwujudkan melalui pembangunan perekonomian;
- bahwa Kota Sungai Penuh memiliki potensi pada sektor ekonomi kreatif yang dapat dioptimalkan dan dimanfaatkan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bahwa hasil kreativitas pelaku ekonomi kreatif di Kota Sungai Penuh membutuhkan pelindungan dan Pemerintah Kota Sungai Penuh berperan memberikan pelindungan sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan ekonomi kreatif di Kota Sungai Penuh;
- bahwa kebijakan pelindungan hasil kreativitas pelaku ekonomi kreatif merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Ekonomi Kreatif;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.