Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Jambi

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Bank Jambi serta untuk mendorong pertumbuhan dan perekonomian serta peningkatan pendapatan daerah, Pemerintah Kota Sungai Penuh perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah pada Bank Jambi. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
4

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Jambi

Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
17 Desember 2015

Berlaku Tanggal
17 Desember 2015

Sumber
LD.2015/4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar