Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna terwujudnya pembangunan daerah dan untuk melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi diperlukan izin usaha jasa konstruksi;
  2. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
4

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal
15 Agustus 2016

Berlaku Tanggal
15 Agustus 2016

Sumber
LD.2016/No.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar