INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna terwujudnya pembangunan daerah dan untuk melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi diperlukan izin usaha jasa konstruksi;
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
