Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung Jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebagai bagian dari wujud akses keadilan dan pemenuhan hak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum;
  2. bahwa bantuan hukum bagi Masyarakat Miskin yang selama ini diatur dengan Peraturan Perundang-undangan belum dapat memenuhi kebutuhan Masyarakat Miskin di Kota Sungai Penuh;
  3. bahwa berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Daerah dapat mengalokasikan dana bagi penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
5

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Ditetapkan Tanggal
05 September 2017

Diundangkan Tanggal
05 September 2017

Berlaku Tanggal
05 September 2017

Sumber
LD.2017/No.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar