INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pemerintah Daerah bertanggung Jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebagai bagian dari wujud akses keadilan dan pemenuhan hak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum;
- bahwa bantuan hukum bagi Masyarakat Miskin yang selama ini diatur dengan Peraturan Perundang-undangan belum dapat memenuhi kebutuhan Masyarakat Miskin di Kota Sungai Penuh;
- bahwa berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Daerah dapat mengalokasikan dana bagi penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Daerah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
