Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka memberikan jaminan hukum dan penegakan peraturan daerah serta menyelenggarakan ketertiban umum, perlu menegaskan kedudukan dan kewenangan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
  2. Untuk menjamin terwujudnya penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Daerah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak tumpang tindih, perlu meningkatkan sinergitas antar Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dengan Satuan Polisi Pamong Praja;
  3. Dalam rangka melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan perundang-undangan di Daerah, Pemerintah Daerah perlu memberikan pedoman kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
5

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah

Ditetapkan Tanggal
02 April 2018

Diundangkan Tanggal
02 April 2018

Berlaku Tanggal
02 April 2018

Sumber
LD.2018/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar