Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Barang milik daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan daerah, oleh karena itu maka BMD perlu dikelola secara tertib, efektif, efisien dan akuntabel agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah;
  2. Menurut Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan BMD diatur dalam Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
6

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
09 November 2010

Diundangkan Tanggal
09 November 2010

Berlaku Tanggal
09 November 2010

Sumber
LD.2010/NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar