INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Benda Cagar Budaya
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa cagar budaya yang dimiliki oleh Kota Sungai Penuh merupakan bagian dari kekayaan alam dan budaya bangsa Indonesia yang memiliki peran penting bagi pemahaman, pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.