INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan kearsipan sebagai sumber informasi bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan kebenarannya;
- bahwa arsip telah menjadi bagian penting dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Sungai Penuh sehingga dibutuhkan penguatan mengenai persepsi arsip, pengelolaan arsip dan pembangunan sumber daya manusia di bidang kearsipan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 143 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pengelolaan kearsipan di Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2023
Diundangkan Tanggal
07 Desember 2023
Berlaku Tanggal
07 Desember 2023
Sumber
LD 2023 (6): 37 hlm
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.