Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Jambi

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Bank Jambi serta untuk mendorong pertumbuhan dan perekonomian serta peningkatan pendapatan daerah, Pemerintah Kota Sungai Penuh perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah pada Bank Jambi;
  2. Sesuai ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa Penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Perda.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
7

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Jambi

Ditetapkan Tanggal
01 Mei 2012

Diundangkan Tanggal
01 Mei 2012

Berlaku Tanggal
01 Mei 2012

Sumber
LD.2012/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar