Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Huruf j pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
7

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
26 April 2013

Diundangkan Tanggal
31 Januari 2013

Berlaku Tanggal
31 Januari 2013

Sumber
LD.2013/No. 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar