Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pertumbuhan dan perkembangan penduduk Kota Sungai Penuh berhubungan langsung terhadap berbagai permasalahan dan tantangan terhadap aspek perumahan dan kawasan permukiman dalam Kota Sungai Penuh;
  2. Dalam rangka mengimplementasikan kewenangan daerah berkaitan dengan penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Kumuh yang mengamanatkan pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak perlu menetapkan Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
7

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Ditetapkan Tanggal
09 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
09 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
09 Oktober 2017

Sumber
LD.2017/No.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar