INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 huruf a PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pelaksanaan pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dapat menetapkan Kebijakan yang dituangkan dalam bentuk Perda;
- Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya Air Susu Ibu secara Eksklusif serta untuk memberikan perlindungan dan menjamin pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini maka perlu diatur mengenai Pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dengan Perda.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.