INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah daerah guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih dan produktif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum dinyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dibentuk BUMN dan/atau BUMD oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
- bahwa untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum dan pelayanan air limbah di Kota Sungai Penuh, Pemerintah Kota Sungai Penuh perlu menetapkan BUMD berbentuk Perusahaan Daerah Air Minum;
- bahwa berdasarkan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum harus dilaksanakan secara terpadu dengan penyelenggaraan sanitasi untuk mencegah pencemaran Air Baku dan menjamin keberlanjutan fungsi penyediaan Air Minum, dan Pasal 34 penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah meliputi air limbah domestik dan non domestik;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.