INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak kabupaten/kota;
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Surabaya serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
- bahwa dalam rangka pemberian penghargaan atas jasa para veteran dalam membela dan mempertahankan kemerdekaan, diberikan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan, maka Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
Download Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.