Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Walikota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama;
  2. b.bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukanmerupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalamperubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah serta perubahan Prioritas dan Plafon AnggaranSementara yang telah disepakati antara Pemerintah KotaSurabaya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KotaSurabaya pada tanggal 26 bulan Agustus tahun 2021;
  3. c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanDaerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2021.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surabaya

Nomor
7

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
04 November 2021

Diundangkan Tanggal
04 November 2021

Berlaku Tanggal
04 November 2021

Sumber
Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar