INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Izin Gangguan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pemerintah daerah wajib menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum, serta memelihara fungsi lingkungan hidup;
- bahwa izin gangguan merupakan sarana pengendalian, perlindungan, penyederhaaan dan penjaminan kepastian hukum dalam berusaha;
- bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah maka penyelenggaraan izin gangguan di Kota Surakarta saat ini yang dilaksnaakan berdasarkan Perda Kotamadya Daerah Tk II Surakarta No 2 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Pemberian Ijin Tempat Usaha sudah tidak sesuai sehingg aperlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dna huruf c, perlu menetapkan Perda tentang Izin Gangguan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1983
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.