Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 1986

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 1986 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1953 Tentang Pemungutan Pajak Anjing

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 1986 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa besarnya Pajak Anjing yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1953 tentang Pemungutan Pajak Anjing, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dewasa ini;
  2. bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah dimaksud;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
10

Tahun
1986

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1953 Tentang Pemungutan Pajak Anjing

Ditetapkan Tanggal
21 November 1986

Diundangkan Tanggal
03 September 1987

Berlaku Tanggal
03 September 1987

Sumber
LD.1987/NO.3 Seri A

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1953

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 1986 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar