INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pajak Parkir
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Parkir merupakan jenis Pajak yang dapat dipungut di Wilayah Kota;
- bahwa perparkiran merupakan kontribusi yang cukup besar untuk medukung Otonomi Daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Daerah;
- bahwa berdasar a dan b diatas, untuk memungut Pajak Parkir perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.