Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 1998

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 1998 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jo Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Tingkat I dan Tingkat II tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dipandang perlu untuk mengatur kembali penyelenggaraan Pungutan Jasa Usaha di bidang Pemakaian Kekayaan Daerah;
  2. bahwa atas pemakaian kekayaan Daerah yang berupa barang bergerak dan / atau tidak bergerak milik dan / atau di bawah penguasaan Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surkarta, sepanjang tidak dipakai dan / atau dipergunakan untuk kepentingan Pemerintah Daerah, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat guna menunjang berbagai keperluan yang bersangkutan sesuai dengan fungsi barangbarang tersebut dengan dipungut retribusi;
  3. bahwa pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud huruf b tersebut dengan diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
12

Tahun
1998

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Ditetapkan Tanggal
03 September 1998

Diundangkan Tanggal
28 April 1999

Berlaku Tanggal
28 April 1999

Sumber
LD.1999/NO.11

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat B Surakarta Nomor 11 Tahun 1981

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 1998 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar