Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 1998

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 1998 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1977 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jo Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Tingkat I dan Tingkat II tentang Pajak Retribusi Daerah, dipandang perlu untuk mengatur kembali penyelenggaraan Pungutan Jasa Pelayanan Umum di bidang pelayanan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
  2. bahwa atas pelayanan Kartu Tanda Pcnduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana dimaksud huruf a tersebut diatas, dipandang perlu dipungut Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
  3. bahwa pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud huruf b tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
13

Tahun
1998

Tentang
Perda Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Ditetapkan Tanggal
03 September 1998

Diundangkan Tanggal
05 April 1999

Berlaku Tanggal
05 April 1999

Sumber
LD.1998/NO.3 Seri B

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1993

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 1998 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar