INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Agar Pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug Surakarta dapat dilakukan secara profesionalperlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah. Berdasarkan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.