INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1989 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan semakin berkembangnya kemajuan tehnologi dan timbulnya berbagai macam, bentuk, jenis hiburan dan kekramaian, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat ii – Surakarta Nomor 1 tahun 1972 tentang Pajak Pertubjukan, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dewasa ini ;
- bahwa dalam rangka usaha penertiban dan peningkatan pendapatan Daerah sangat diperlukan adanya Peraturan Daerah yang mampu mengatur berbagai macam, bentuk, jenis pertunjukan dan keramaian umum di Kotamdya Daerah Tingkat II Surakarta ;
- bahwa atas pertimbangn tersebut diatas dipandang perlu menetapkan peraturan Daaerah tentang Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum dan Mencabut Peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 tahun 1972 tentang Pajak Pertunjukan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kotamadya Surakarta Nomor 1 Tahun 1972
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1989 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
