Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1989

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1989 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan semakin berkembangnya kemajuan tehnologi dan timbulnya berbagai macam, bentuk, jenis hiburan dan kekramaian, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat ii – Surakarta Nomor 1 tahun 1972 tentang Pajak Pertubjukan, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dewasa ini ;
  2. bahwa dalam rangka usaha penertiban dan peningkatan pendapatan Daerah sangat diperlukan adanya Peraturan Daerah yang mampu mengatur berbagai macam, bentuk, jenis pertunjukan dan keramaian umum di Kotamdya Daerah Tingkat II Surakarta ;
  3. bahwa atas pertimbangn tersebut diatas dipandang perlu menetapkan peraturan Daaerah tentang Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum dan Mencabut Peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 tahun 1972 tentang Pajak Pertunjukan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
2

Tahun
1989

Tentang
Perda Tentang Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum

Ditetapkan Tanggal
06 Februari 1989

Diundangkan Tanggal
28 Februari 1990

Berlaku Tanggal
28 Februari 1990

Sumber
LD.1990/No. 2 Seri A

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Surakarta Nomor 1 Tahun 1972

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1989 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar