Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1995

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1995 Tentang Organisasi dan Tatakerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1995 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1993 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten / Kotamadya Daerah Tingkat II;
  2. dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa secara berdaya guna dan berhasil guna serta peningkatan koordinasi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, perlu diadakan penataan kembali Organisasi dan Tatakerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dengan mengadakan peninjauan kembali Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 1978 Tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Direktorat Pembangunan Desa Propinsi dan Kantor Pembangunan Desa Kabupaten / Kotamadya, selaras dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 1992 Tentang Organisasi dan Tata kerja Departemen Dalam Negeri;
  3. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas, maka dipandang perlu menetapkan Organisasi dan Tatakerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dengan Peraturan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
2

Tahun
1995

Tentang
Perda Tentang Organisasi dan Tatakerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta

Ditetapkan Tanggal
10 Maret 1995

Diundangkan Tanggal
21 Mei 1996

Berlaku Tanggal
21 Mei 1996

Sumber
LD.1996/NO.10 Seri D

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1995 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar