Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2000

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa tugas, Wewenang dan Kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah saat ini semakin berat dan semakin membutuhkan kepekaan Politik tinggi Cepat dan Akurat dalam menjalankan fungsi Legislasi Pengawasan Pembangunan dan Penyaluran Aspirasi;
  2. bahwa Respon Politik yang tinggi pada gilirannya menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana konsekwensi Kedudukan dan Kehormatan serta status Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk setiap saat mau dan mampu mengatasi kebutuhan yang dihadapi;
  3. bahwa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme saat ini telah menjadi musuh kita bersama untuk memerangi, menghindari dan menjauhi maka untuk tetap menjaga kewibawaan dan kehormatan serta kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menjalankan Tugas dan Tanggungjawabnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu tersedianya sarana dan prasarana yang memadai;
  4. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, maka Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta yartg disusun berdasarkan Undang-Undang Nonor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah perlu ditinjau kembali;
  5. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
2

Tahun
2000

Tentang
Perda Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta

Ditetapkan Tanggal
13 April 2000

Diundangkan Tanggal
17 April 2000

Berlaku Tanggal
17 April 2000

Sumber
LD.2000/NO.5 Seri D

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1997

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2000 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar