Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1998

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Pajak Hiburan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1998 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkan Undang-Undang No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka semua Perda yang Mengatur tentang Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah harus segera disesuaikan;
  2. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian tersebut dimuka, dipandang perlu untuk mengatur danmenetapkan kembali Perda Kotamadya Daerah Tk II Surakarta tentang pajak Hiburan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
3

Tahun
1998

Tentang
Perda Tentang Pajak Hiburan

Ditetapkan Tanggal
05 Maret 1998

Diundangkan Tanggal
02 November 1998

Berlaku Tanggal
02 November 1998

Sumber
LD.1998/NO.1 Seri A

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat lI Surakarta Nomor 2 Tahun 1989

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1998 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar