INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Pajak Hiburan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1998 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkan Undang-Undang No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka semua Perda yang Mengatur tentang Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah harus segera disesuaikan;
- bahwa untuk melaksanakan penyesuaian tersebut dimuka, dipandang perlu untuk mengatur danmenetapkan kembali Perda Kotamadya Daerah Tk II Surakarta tentang pajak Hiburan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat lI Surakarta Nomor 2 Tahun 1989
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1998 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.