INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1986 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melengkapi data mengenai identitas pemegang Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga serta untuk menyesuaikan besarnya biaya Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia dengan ketentuan tersebut dalam Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I jawa Tengah tanggal 28 Agustus 1985 Nomor : 474.4/25333 perihal Perubahan Kartu tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan biaya KTP/KK, perlu dilaksanakan di kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
- bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut, perlu segera mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978 jis Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 9 Tahun 1981 tentang Perubahan untuk pertama kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978 tentang kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1983 tentang Perubahan untuk kedua kali Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 2 Tahun 1978
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1986 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
