Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1998

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1998 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sumber alam baik air bawah tanah maupun air permukaan adalah merupakan potensi pendapatan daerah yang sangat penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  2. bahwa dengan telah diterbitkannva peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah vang baru maka peraturan Daerah tentang Pajak Daerah harus segera disesuaikan materinya;
  3. bahwa untuk melaksanakan penvesuaian materi tersebut di atas dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kotamadva Daerah Tingkat Il Surakarta tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
5

Tahun
1998

Tentang
Perda Tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan

Ditetapkan Tanggal
05 Maret 1998

Diundangkan Tanggal
02 November 1998

Berlaku Tanggal
02 November 1998

Sumber
LD.1998/NO.3 Seri A

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1998 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar