Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1995

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1995 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 Tentang Ijin dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1995 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa besarnya Pajak Bilyard dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 tentang Ijin dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1985 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini maka perlu ditinjau kembali;
  2. bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah dimaksud;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
6

Tahun
1995

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 Tentang Ijin dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard

Ditetapkan Tanggal
12 Juni 1995

Diundangkan Tanggal
14 Oktober 1996

Berlaku Tanggal
14 Oktober 1996

Sumber
LD.1996/NO.3 Seri B

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 Tentang Ijin Dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 Tentang Ijin Dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard
  2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1995 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar