Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1984

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1984 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam pasal 40 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ditetapkan bahwa peraturan Daerah harus diundangkan dalam Lembaran Daerah yang bersangkutan;
  2. bahwa Lembaran Daerah adalah alat pengundang yang merupakan sebagian syarat sahnya peraturan perundangan;
  3. oleh karena itu penerbitannya mutlak diperlukan dan diatur dengan Peraturan Daerah;
  4. bahwa penyeleggaraan dan Penerbitan Lembaga Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta yang selama ini didasarkan atas surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta tanggal 28 Mei 1977 Nomor 62/Kep/A.6/1977 perlu ditinjau kembali, sesuai dengan ketentuan Surat Menteri Dalam Negeri tamggal 2 November 1974 Nomor Pem.10/33/43 tentang Penerbitan Lembaran Daerah;
  5. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Surakarta tentang Penerbitan Lembaga Daerah Tambahan Lembaga Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
7

Tahun
1984

Tentang
Perda Tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta

Ditetapkan Tanggal
24 September 1984

Diundangkan Tanggal
04 Februari 1985

Berlaku Tanggal
04 Februari 1985

Sumber
LD.1985/NO.2 Seri D

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Surat Keputusan walikomadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta Tanggal 28 Mei 1977 Nomor 62/a.6/1977

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1984 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar