Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1995

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1995 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1995 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mengembangkan usaha Pariwisata yang merupakan faktor potensial didalam pembangunan secara menyeluruh dan merata perlu adanya pengembangan yang lebih terarah dan terpadu;
  2. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkan Pola Maksimal Organisasi Dinas Pariwisata Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesi dengan Surat Edaran tertanggal 21 Oktober 1994 Nomor 062/3605/SJ perihal Pola Organisai Dinas Daerah, maka Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas Pariwisata Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1987 perlu ditata kembali;
  3. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas maka dipandang perlu menetapkan Peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
7

Tahun
1995

Tentang
Perda Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta

Ditetapkan Tanggal
12 Juni 1995

Diundangkan Tanggal
13 Desember 1995

Berlaku Tanggal
13 Desember 1995

Sumber
LD.1995/NO.8 Seri D

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1995 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar