Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1995

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1995 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pembangunan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta merupakan bagian pembangunan Nasional yang pada hakekatnya adalah merupakan/ manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat seluruhnya yang merata baik materiil maupun spiritual berdasarkan pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. bahwa salah atu potensi pembangunan nasional adalah usaha sector informal tercakup didalamnya pedagang kaki lima, perlu memperoleh jaminan termasuk perlindungan, pembinaan dan pengaturan dalam melakukan usaha agar berdaya guna dn berhasil guna serta meningkatkan kesejahteraannya;
  3. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur Pedagang kaki lima di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
8

Tahun
1995

Tentang
Perda Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima

Ditetapkan Tanggal
13 Juni 1995

Diundangkan Tanggal
13 Desember 1995

Berlaku Tanggal
13 Desember 1995

Sumber
LD.1995/NO.2 Seri B

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1995 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar