Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1999

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pasar

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1999 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Retribusi Pasar merupakan salah satu pendapatan daerah yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan menunjang penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah;
  2. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1983 tentang Pasar yang diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1993 perlu disesuaikan;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pasar;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
8

Tahun
1999

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pasar

Ditetapkan Tanggal
28 Oktober 1999

Diundangkan Tanggal
28 Oktober 1999

Berlaku Tanggal
28 Oktober 1999

Sumber
LD.1999/NO.10 Seri B

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1999 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar