INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pasar
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1999 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Retribusi Pasar merupakan salah satu pendapatan daerah yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan menunjang penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah;
- bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1983 tentang Pasar yang diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1993 perlu disesuaikan;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pasar;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1999 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.