INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 1991 Tentang Pemeriksaan, Pengujian Permohonan dan Pemberian Surat Ijin Mengemudi Kendaraan Tidak Bermotor dan Hewan Penghela
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 1991 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kendaraan tidak bermotor sebagai sarana angkutan umum pada hakekatnya masih diperlukan penggunaannya dalam kehidupan masyarakat sehari-hari;
- bahwa untuk menjaga keselamatan, penumpang, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas sangat diperlukan adanya kendaraan tidak bermotor dan hewan penghela, pengemudi yang baik, lengkap dan memenuhi persyaratan sebagai kendaraan angkutan umum serta jumlahnya perlu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat;
- bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta yang mengatur Tentang Surat Mengemudi Kendaraan Tidak Bermotor, Kewajiban Pemeriksaan Kendaraan Tidak Bermotor beserta perubahannya dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini;
- bahwa atas pertimbangan-pertimbangan tersebut dan untuk mewujudkan keselamatan penumpang, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dipandang perlu mengatur kembali pelaksanaan pemeriksaan, penomoran dan pemberian Surat Ijin Mengemudi Kendaraan tidak Bermotor dan Hewan Penghela dengan Peraturan Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 1 tahun 1955
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 1991 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
