INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka keberadaan dan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah perlu ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya agar mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah;
- bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta, dipandang tidak sesuai lagi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
