Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka keberadaan dan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah perlu ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya agar mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah;
  2. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta, dipandang tidak sesuai lagi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
9

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah

Ditetapkan Tanggal
10 Desember 2008

Diundangkan Tanggal
06 Maret 2009

Berlaku Tanggal
06 Maret 2009

Sumber
LD.2009/NO.2

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar