INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 15 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Retribusi Jasa Usaha merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta;
- bahwa Retribusi Jasa Usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 15 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.