Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2004

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Penggunaan sebagian jalan umum sebagai fasilitas perparkiran adalah menyangkut pemakaian prasarana yang dibangun oleh pemerint ah untuk kepentingan umum serta berhubungan dengan kelancaran lalu lintas dan ketertiban di jalan umum sehingga daam pelaksanaannya perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerabahwa perparkiran di tepi jalan umum dapat dikategorikan sebagai objek yang dapat dikenakan retribusi perparkiran yang pungutannya termasuk ke dalam retribusi daerah, dan diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai penunjang pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tanjungpinang

Nomor
2

Tahun
2004

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Ditetapkan Tanggal
25 Maret 2004

Diundangkan Tanggal
25 Maret 2004

Berlaku Tanggal
25 Maret 2004

Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2004 NOMOR 2 SERI C NOMOR 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar