INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang seluas-luasnya, titik beratnya berada pada kabupaten/kota, memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri, maka perlu ditunjang oleh sumber pembiayaan yang sah, salah satunya berasal dari pendapatan asli daerah berupa Retribusi Perizinan Tetentu dan a dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur kembali mengenai pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali Retribusi Perizinan Tertentu
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
