Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tarakan pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, investasi Pemerintah Daerah berupa penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal;
  2. memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dengan mengutamakan pemerataan dan keseimbangan pelayanan serta membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian, dan di dirikan dengan tujuan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah perlu diberikan modal dasar dan penambahan modal untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Alam;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tarakan

Nomor
1

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tarakan pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan

Ditetapkan Tanggal
30 April 2018

Diundangkan Tanggal
30 April 2018

Berlaku Tanggal
30 April 2018

Sumber
LD 2018/NO. 1, TLD NO. 17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar