Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Tasikmalaya

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran yang strategis dalam mendukung pembangunan khususnya di bidang ekonomi dan pengembangan wilayah sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Tasikmalaya, sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan. Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kota Tasikmalaya, diperlukan untuk menjamin Keandalan, Keselamatan, Kelancaran, Ketertiban, Keamanan dan Kenyamanan, berdaya guna dan berhasil guna, sehingga bermanfaat bagi masyarakat Kota Tasikmalaya. PERDA Kota Tasikmalaya No 10 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kota Tasikmalaya, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Tasikmalaya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tasikmalaya

Nomor
15

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Tasikmalaya

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2015

Berlaku Tanggal
30 Desember 2015

Sumber
LD 2015/173

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar