Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penetapan Nama dan Perubahan Modal Dasar PT Bank Pembiayaan Rakyat Syari Ah Milik Pemerintah Kota Tasikmalaya

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Badan Usaha Milik Daerah didirikan dalam rangka penyelenggaraan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Namun, Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya No 8 Tahun 2009 tentang Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) belum menetapkan nama badan usaha milik daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, sehingga perlu disesuaikan. Dalam upaya meningkatkan kinerja pegelolaan badan usaha milik daerah dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan kemanfaatan umum maka perlu mengubah modal dasar yang telah ditetapkan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah milik Pemeritah Kota Tasikmalaya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tasikmalaya

Nomor
4

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Penetapan Nama dan Perubahan Modal Dasar PT Bank Pembiayaan Rakyat Syari Ah Milik Pemerintah Kota Tasikmalaya

Ditetapkan Tanggal
02 April 2018

Diundangkan Tanggal
02 April 2018

Berlaku Tanggal
02 April 2018

Sumber
LD 2018/4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar