Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penyertaan modal daerah diperuntukkan dalam rangka mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah guna menyejahterakan masyarakat;
  2. bahwa Pemerintah Kota Tegal sebagai salah satu pemilik saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah bertanggungjawab akan penguatan kelembagaan dan penguatan struktur permodalan guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka diperlukan penambahan modal melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tegal

Nomor
3

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah

Ditetapkan Tanggal
25 Agustus 2020

Diundangkan Tanggal
25 Agustus 2020

Berlaku Tanggal
25 Agustus 2020

Sumber
LD 2020 / No. 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar