INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Catatan Sipil dan Pembebasan Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Kelahiran
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka administrasi kependudukan dan catatan sipil perlu ditingkatkan pelayanan dan penataan dalam bidang dimaksud;
- bahwa perda kota tegal no 6 tahun 2000 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil dipandang sudah tidak sesuai lagi;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Perda;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2000
Download Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.