Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2007

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Catatan Sipil dan Pembebasan Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Kelahiran

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka administrasi kependudukan dan catatan sipil perlu ditingkatkan pelayanan dan penataan dalam bidang dimaksud;
  2. bahwa perda kota tegal no 6 tahun 2000 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil dipandang sudah tidak sesuai lagi;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Perda;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tegal

Nomor
7

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Catatan Sipil dan Pembebasan Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Kelahiran

Ditetapkan Tanggal
27 September 2007

Diundangkan Tanggal
27 September 2007

Berlaku Tanggal
27 September 2007

Sumber
LD.2007/NO.7

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2000

Download Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar