Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 06 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 06 Tahun 2009 Tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 06 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan implementasi prinsip-prinsip Otonomi Daerah yang menekankan pada aspek demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, dan akuntabilitas serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah serta untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, Pemerintah Daerah menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah penyelenggaraan bidang perindustrian dan perdagangan yang merupakan salah satu urusan wajib dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah memberi ruang kepada daerah untuk mengelola, termasuk penyelenggaraan pengaturan/pembinaan berupa izin usaha industri (IUI) dan tanda daftar industri (TDI), yang dapat menjadi objek dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Ternate

Nomor
6

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri

Ditetapkan Tanggal
13 Maret 2009

Diundangkan Tanggal
13 Maret 2009

Berlaku Tanggal
13 Maret 2009

Sumber
Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2009 Nomor 38

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 06 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar