INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 09 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa alat pemadam kebakaran merupakan salah satu komponen penting yang keberadaannya, khususnya pada bangunan-bangunan atau fasilitas-fasilitas umum sudah menjadi suatu kebutuhan yang harus disediakan untuk mengantisipasi dan meminimalisir resiko bahaya kebakaran, yang penyediaannya perlu dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan serta melalui pemeriksaan kelayakan pelayanan pemeriksaan atas alat pemadam kebakaran yang dilakukan oleh institusi pemerintah daerah merupakan bentuk pelayanan sehingga terhadap jasa pemeriksaan tersebut telah ditetapkan pengenaan tarif pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2000 sesuai ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali, sehingga terhadap tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000, dipandang perlu disesuaikan dengan perkembangan/kondisi saat ini berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 09 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.